Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Korban Untuk Mengajukan Pencabutan Perkara Yang Sedang Berproses Di Pengadilan (Studi Kasus Perkara Putusan Mahkamah Agung No. 1600 K/Pid/2009)

Asnawi P. Paramitra, Asnawi (2023) Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Korban Untuk Mengajukan Pencabutan Perkara Yang Sedang Berproses Di Pengadilan (Studi Kasus Perkara Putusan Mahkamah Agung No. 1600 K/Pid/2009). Skripsi thesis, Universitas Sahid.

[img] Text
ABSTRAK Asnawi P. Paramitra.pdf

Download (190kB)

Abstract

ABSTRAK Asnawi P. Paramitra, 2010527012, Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Korban Untuk Mengajukan Pencabutan Perkara Yang Sedang Berproses Di Pengadilan (Studi Kasus Perkara Putusan Mahkamah Agung No. 1600 K/Pid/2009), dibawah bimbingan Bapak DR. Made Darma Weda, S.H., M.S., selaku Dosen Pembimbing I dan Ibu Farah Liza Adnan, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing II. Kata Kunci: Penghentian Penuntutan, Hak Korban, Restorative Justice. Penegakan hukum pidana di Indonesia menganut 2 (dua) sistem yang diterapkan secara bersamaan, yakni sistem penegakan hukum pidana secara Diferensiasi Fungsional dan Intregated Criminal Justice System. Pada strukturnya penegakan hukum pidana Indonesia ditangani lembaga yang berdiri sendiri secara terpisah dan mempunyai tugas serta wewenang masing-masing. Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan oleh Kepolisian, Penuntutan dilakukan oleh Kejaksaan, dan Pemeriksaan di persidangan menjadi tanggung jawab dari majelis hakim. Posisi korban dalam perkara pidana pada saat sudah melakukan pelaporan maka selanjutnya kedudukannya hanyalah sebagai saksi saja, yaitu saksi korban. Dalam proses selanjutnya hak-hak korban akan diwakili oleh Negara melalui lembaga-lembaga yang dibentuknya yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Namun pada delik aduan dapat saja korban yang dalam perkara pidana ketika proses perkaranya masih dalam penyidikan, ia dapat mencabut perkaranya, tetapi yang menjadi pertanyaan bagaimana jika perkara tersebut telah mulai diperiksa di pengadilan? Apakah saksi korban/pengadu tetap bisa mencabut aduannya? Hal ini yang terjadi dalam perkara yang telah diperiksa oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dan prosesnya telah sampai pada tahap kasasi dan telah diputus oleh Mahkamah Agung dalam perkara kasasi No.1600 K/Pid/2009 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inckraht). Lantas bagaimana kedudukan hukum perkara pidana delik aduan (klach delict) yang perkaranya mulai diperiksa oleh majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama tapi saksi korban atau yang mengadukan ingin mencabut aduannya, dan bagaimana penegak hukum mengakomodir keinginan korban dalam penyelesaian kasus pidananya? Bagaimana landasan yang dapat diberikan oleh pengadilan dalam menghentikan proses pidana yang sudah berjalan khususnya dalam perkara putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor No.1600 K/Pid/2009? Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan atau efektifitas hukum yang berlaku dalam hukum positif di Indonesia. Pendekatan normatif ini digunakan dengan usaha menganalisa data dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Alasan pencabutan penuntutan Perkara atas nama Ismayawati dalam perkara Kasasi Nomor : 1600 K/Pid/2009 sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP serta Undang-Undang yang terkait dengan alasan bahwa Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam memberikan putusan telah memperhatikan faktor-faktor yang seharusnya diterapkan secara proporsional yaitu: Keadilan, Kepastian hukum, dan Kemanfaatannya, terlebih dalam perkara pidana hakim wajib berusaha menemukan kebenaran materiil dan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 28 ayat 1 tentang kekuasan kehakiman yang menyebutkan: Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sehingga Majelis Hakim menyatakan demi mengakhiri keadaan perkara serta mendapatkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan, konflik yang disebut kejahatan harus dilihat bukan semata-mata sebagai pelanggaran terhadap negara dengan kepentingan umum tetapi konflik juga merepresentasikan terganggunya, bahkan mungkin terputusnya hubungan antara dua atau lebih individu didalam hubungan kemasyarakatan dan Hakim harus mampu memfasilitasi penyelesaian konflik yang memuaskan bagi para pihak yang berselisih didasarkan pada ajaran restoratif mengingat pengertian restorative justice adalah proses penyelesaian yang sistematis atas tindak pidana, dimana proses ini menekankan pada pemulihan atas kerugian yang dialami korban dan atau masyarakat sebagai akibat dari perbuatan pelaku, serta melibatkan pelaku dan korban secara aktif dan langsung di dalam penyelesaiannya. Keinginan korban yang hendak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan harus direspon sepenuhnya oleh pengadilan, karena perkara tersebut merupakan delik aduan yang dapat dihentikan proses penuntutannya dikarenakan adanya keinginan dari korban untuk menghentikannya. Namun ditingkat penuntutan ini hukum pidana memberikan jalan alternatif yang dimungkinkan dapat memberikan keadilan bagi pelaku, korban dan masyarakat dimana korban dan pelaku yang sudah berdamai dan adanya kesepakatan dalam penyelesaian perkara yang sedang dialaminya. Dan apabila jalan tersebut ditempuh maka hubungan antara pelaku dan korban tetap bisa harmonis dan sejahtera, jalan yang bisa dilakukan adalah dengan pidana bersyarat atau memberikan pidana denda. Konsep restorative justice dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian perkara diatas. Dalam penanganan perkara, penegak hukum agar menerapkan kehati-hatian dan memperhatikan hak-hak serta kepentingan korban dengan selalu berinteraksi secara aktif kepada korban sehingga solusi dalam penegakan hukumnya mampu memberikan keadilan dan kepuasan bagi korban sebagai sarana pemulihan keadaan korban. Konsep restorative justice agar kedepannya dapat menjadi jalan dalam menyelesaikan perkara dalam tiap tahapan proses hukum dari mulai penyidikan, penuntutan sampai pada pemeriksaan di pengadilan dalam penyelesian perkara kekerasan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: sis gunawan usahid
Date Deposited: 14 Jun 2023 04:00
Last Modified: 14 Jun 2023 04:00
URI: http://repository.usahid.ac.id/id/eprint/2816

Actions (login required)

View Item View Item