Tinjauan Yuridis Hak Terdakwa Atas Penangguhan Penahanan (Studi Kasus Perkara Nomor. 1752/Pid.B/2011/Pn. Jkt. Tim)

Randy Aditya Ramadhan, Randy (2023) Tinjauan Yuridis Hak Terdakwa Atas Penangguhan Penahanan (Studi Kasus Perkara Nomor. 1752/Pid.B/2011/Pn. Jkt. Tim). Skripsi thesis, Universitas Sahid.

[img] Text
Abstrak Randy Aditya Ramadhan.pdf

Download (288kB)

Abstract

ABSTRAK Randy Aditya Ramadhan, 2009529015, Tinjauan Yuridis Hak Terdakwa Atas Penangguhan Penahanan (Studi Kasus Perkara Nomor. 1752/Pid.B/2011/Pn. Jkt. Tim), Di Bawah Bimbingan Farah Liza Adnan, SH, MH selaku dosen Pembimbing Utama dan Yuherman, SH, MH selaku dosem Pembimbing Pembantu, Kata Kunci : Penangguhan Penahanan, Terdiri dari 4 Bab 80 halaman Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) memberikan perlindungan hak azasi bagi tersangka atau terdakwa dalam keseimbangannya dengan kepentingan umum. Undang-Undang ini merupakan tujuan utama dalam hal perlindungan atas harkat dan martabat seorang tersangka atau tertuduh dan atau terdakwa. Bagi seseorang yang dinyatakan tersangka atau terdakwa lalu ditahan guna kepentingan penyelidikan, maka hal itu berarti telah membatasi suatu kebebasan yang dimiliki oleh seseorang khususnya kebebasan untuk bergerak. Hal ini dialami oleh Sdr. Amar Abdullah yang karena masalah kecil, menendang pagar secara reflek akibat adanya gonggongan anjing yang mengagetkan. Menjadikan yang empunya rumah tidak senang, lalu memukulnya dengan benda tumpul yang mengenai matanya sehingga mengalami kebutaan. Kejadian ini yang sampai berurusan dengan pihak kepolisian, sementara Kepolisian yang seharusnya bisa mendamaikan, malah meneruskan permasalahan ini ketingkat hukum selanjutnya. Sehingga Sdr. Amar Abdullah dinyatakan hakim harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Sementara itu kondisi mata Sdr. Amar Abdullah seharusnya memerlukan penanganan medis secara khusus. Sehingga team pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Masalah Penelitian : (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap terdakwa dalam penangguhan penahanan ? (2) Bagaimana dasar Pertimbangan Hakim dalam hal penolakan penangguhan penahanan bagi terdakwa ? Metode Penelitian : Menggunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriftis analisis. Kesimpulan : (1). Bahwa penahanan oleh hakim terhadap Sdr. Amar Abdullah tidak seharusnya diterima. Mengingat kondisi yang diderita Sdr. Amar Abdullah akibat pukulan benda tumpul tidak sebanding dengan apa yang dilakukannya terhadap pagar rumah Fenly M. Tumbuun. (2). Ditinjau dari Hak Azasi Manusia, penahanan tersebut telah melanggar hak-hak seseorang untuk hidup secara bebas terutama kebebasan dalam memeriksakan matanya. Saran : (1). Instansi Kepolisian yang pertama menangani laporan pengaduan dari Sdr. Fenly M. Tumbuun terhadap Sdr. Amar Abdullah atas pasal “perbuatan yang tidak menyenangkan”, seharusnya mempunyai itikad untuk mendamaikan kedua pihak yang berperkara. Sehingga permasalahannya tidak diteruskan ke proses hukum selanjutnya. (2). Para Hakim seyogyanya harus mempunyai hati nurani, dimana pada saat pengambilan keputusan harus mendasari beberapa aspek, utamanya aspek kemanusiaan dan keadilan. Sehingga hal seperti yang dialami oleh Sdr. Amar Abdullah diberi dpat diberi ijin untuk penangguhan penahanan, guna penanganan medis terhadap penyakit yang dideritanya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: sis gunawan usahid
Date Deposited: 14 Jun 2023 07:26
Last Modified: 14 Jun 2023 07:26
URI: http://repository.usahid.ac.id/id/eprint/2822

Actions (login required)

View Item View Item