Analisis Yuridis Dana Kompensasi, Dana Keanggotaan (Hak Akses/Seat) dan Dana Nasabah Pada Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka PT. Central Asset Futures dalam Putusan Pernyataan Pailit No. 55.Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tanggal 1 September 2010

Alessandro Rey, Rey (2023) Analisis Yuridis Dana Kompensasi, Dana Keanggotaan (Hak Akses/Seat) dan Dana Nasabah Pada Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka PT. Central Asset Futures dalam Putusan Pernyataan Pailit No. 55.Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tanggal 1 September 2010. Skripsi thesis, Universitas Sahid.

[img] Text
Abstrak Alessandro Rey.pdf

Download (185kB)

Abstract

ABSTRAK Alessandro Rey, 2010517015, Analisis Yuridis Dana Kompensasi, Dana Keanggotaan (Hak Akses/Seat) dan Dana Nasabah Pada Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka PT. Central Asset Futures dalam Putusan Pernyataan Pailit No. 55.Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tanggal 1 September 2010, dibawah bimbingan Dr. St. Laksanto Utomo, SH, MH dan Yuherman, SH, MH, Mkn, Sita Umum Harta Pailit, Pialang Berjangka, 145 halaman Pada tanggal 1 September 2010, perusahaan Pialang Berjangka yaitu PT. Central Asset Futures dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat tidak melakukan pembayaran pengembalian piutang nasabah berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga No. 55.Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. Namun, selama hampir 3 (tiga) tahun pengurusan dan pemberesan kepailitan Pialang Berjangka PT. Central Asset Futures belum selesai karena masih ada beberapa harta debitor pailit yakni Dana Kompensasi, Dana Keanggotaan (Hak Akese/Seat) dan Dana Nasabah pada Rekening Terpisah, yang belum dapat di eksekusi untuk pembayaran kepada para kreditor. Adapun perumusan masalah yang diteliti penulis adalah harta pailit yang meliputi Dana Kompensasi, Dana Keanggotaan (Hak Akses/Seat) dan Dana Nasabah pada Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka yang belum dapat dieksekusi sebagai harta pailit dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kurator untuk melakukan eksekusi terhadap harta pailit tersebut. Metode penelitan yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian, penulis menarik kesimpulan bahwa dasar Dana Kompensasi belum dapat dieksekusi sebagai harta pailit adalah ketentuan UU Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2011 khususnya Pasal 45 ayat 5, Pasal 46 ayat 2 huruf a dan huruf b dan ketentuan Peraturan Tata Tertib Bursa Pasal 402 ayat 2 huruf b dan huruf a serta Pasal 404. Adapun dasar Dana Keanggotaan (Hak Akses/Seat) belum dapat dieksekusi sebagai harta pailit adalah karena ketentuan Peraturan Tata Tertib Bursa khususnya Pasal 110 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 505 ayat 3 huruf b, huruf c dan huruf a. Sedangkan dasar Dana Nasabah pada Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka belum dapat dieksekusi sebagai harta pailit adalah karena ketentuan UU Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2011 khususnya Pasal 51 ayat 6. Kesimpulan penulis terkait upaya hukum yang dapat dilakukan Kurator untuk mengeksekusi harta pailit antara lain adalah mengajukan Penetapan Hakim Pengawas tentang eksekusi harta pailit dan dalam hal PT. Bursa Berjangka Jakarta dan Bappebti cq Kementerian Perdagangan R.I. tidak bersedia menyerahkan aset tersebut, Kurator dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saran yang diberikan penulis yaitu perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi ketentuan Perdagangan Berjangka Komoditi dan ketentuan Kepailtan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hal lain yang disarankan penulis adalah harus adanya ketentuan atau peraturan yang mengatur secara komprehensif terkait dengan kepailitan Pialang Berjangka dalam Perdagangan Berjangka Komoditi, hal ini dikarenakan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 21 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang belum dijalankan sesuai keinginan pembuat Undang Undang dan dalam implementasi penerapan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 21 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang juga sering ditafsirkan secara berbeda terutama dalam konteks sita umum harta pailit Pialang Berjangka.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: sis gunawan usahid
Date Deposited: 14 Jun 2023 09:36
Last Modified: 14 Jun 2023 09:36
URI: http://repository.usahid.ac.id/id/eprint/2829

Actions (login required)

View Item View Item