Tinjauan Yuridis Pada Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Influencer Media Sosial

Andria Waraesa Hazmi, Andria (2023) Tinjauan Yuridis Pada Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Influencer Media Sosial. Skripsi thesis, Universitas Sahid.

[img] Text
Abstrak Andria Waraesa Hazmi.pdf

Download (9kB)

Abstract

ABSTRAK Andria Waraesa Hazmi, 2016510015, Tinjauan Yuridis Pada Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Influencer Media Sosial , dibawah bimbingan Dr. Dessy Sunarsi S.H., M.M (Pembimbing Utama) dan Dr. Wahyu Nugroho S.H., M.H (Pembimbing Pembantu), kata kunci : influencer, youtuber, media sosial, pajak penghasilan, 71 halaman. Youtuber telah dianggap sebagai salah satu profesi di dunia kreatif, yang dapat menghasilkan konten untuk dimonetisasikan sebagai bentuk dari penghasilan yang didapat dari kreatifitas pembuat konten itu sendiri. Dengan dijadikannya sebagai salah satu profesi dengan penghasilannya yang besar, maka Youtuber dapat dikenakan pajak penghasilan. Pemberlakuan pajak pada profesi ini merupakan hal yang baru karena profesi ini merupakan profesi dengan kategori baru dan memiliki jumlah penghasilan yang besar. Masalah penelitian : 1. Bagaimana penegakan hukum mengenai pengenaan pajak penghasilan terhadap influencer media sosial ? 2. Bagaimana pengawasan terhadap penegakan pada pengenaan pajak penghasilan influencer media sosial ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris sosiologis. Dalam skripsi ini penulis menyimpulkan : 1. Penegakan hukum terhadap pengenaan Pajak Penghasilan bagi Influencer Media Sosial sudah dikeluarkan aturannya oleh Menteri Keungan yaitu 210/PMK.10/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdaganga melalui sistem media elektronik (e-commerce). Setiap subjek pajak yang terdiri dari individu ataupun badan atau bentuk badan usaha tetap yang bertempat tinggal di Indonesia yang memiliki objek pajak di Indonesia haruslah membayar pajak dengan memberikan iuran atau memberikan sebagian hartanya tanpa mengharapkan prestasi 2. Proses pengawasan terhadap lemahnya penegakan pada pengenaan pajak penghasilan influencer media sosial memang dirasakan oleh DirJen Pajak. Sistem yang dibuat atau direncanakan yaitu social network analystic system belum terlaksana sehingga saat ini petugas pajak masih secara manual memantau setiap aktifitas Youtubers atau Influencer sehingga bisa saja ada beberapa youtubers atau influencer yang belum teridentifikasi. Tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto, yang dikaitkan dengan penggolongan pengenaan besaran norma pajak bagi Influencer serta sulit melakukan perhitungan besarnya pajak influencer mengingat besarnya penghasilan influencer tidak terstruktur atau terlalu abstrak (tidak pasti yang diterimanya setiap bulan) : 1. Perlu adanya produk hukum (Undang-Undang) khusus mengenai pajak penghasilan influencer, selain mengacu pada harapan kesadaran sendiri dari influencer itu sendiri, juga perlu adanya pengawasan dengan teknologi canggih yang mampu mengawasi dari akun youtuber seluruh pengguna di Indonesia dan mampu menganalisis dengan tepat akun youtuber mana yang dapat dikategorikan sebagai youtuber professional atau akun yang dapat dimonetisasi. 2. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak sebaiknya segera melaksanakan pengawasan dengan social network analytics system secara terintegrasi dan secara tersistem serentak di seluruh Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: sis gunawan usahid
Date Deposited: 16 Jun 2023 07:31
Last Modified: 16 Jun 2023 07:31
URI: http://repository.usahid.ac.id/id/eprint/2847

Actions (login required)

View Item View Item