Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Terdakwa Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum Di Pengadilan (Studi Kasus Putusan No.84/Pid.B/2019/PN.DPK)

Arrika Tri Wibowo, Arrika (2023) Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Terdakwa Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum Di Pengadilan (Studi Kasus Putusan No.84/Pid.B/2019/PN.DPK). Skripsi thesis, Universitas Sahid.

[img] Text
Abstrak Arrika Tri Wibowo.pdf

Download (120kB)

Abstract

ABSTRAK Arrika Tri Wibowo, 2015520007, Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Terdakwa Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum Di Pengadilan(Studi Kasus Putusan No. 84/Pid.B/2019/PN.DPK), Dibawah Bimbingan Dr. Yuherman, S.H., M.H., M.Kn (Pembimbing Utama) dan Dr. Wahyu Nugroho, S.H.I., M.H (Pembimbing Pembantu), kata kunci Hak Terdakwa, Penasehat Hukum dan Bantuan Hukum, 73 halaman. Pentingnya pendampingan penasehat hukum dalam setiap proses pengadilan pidana agar tersangka atau terdakwa dapat diperlakukan sama dihadapan hukum, namun dalam Contoh kasus yang menjadi obyek penelitian ini adalah kasus Rully Wijinistiyanto dan Wahyu Kurniawan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, didakwa melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan Pemberatan”, didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan kedua terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum ditingkat pengadilan. Meskipun Pasal 56 ayat (1) KUHAP mewajibkan pejabat yang bersangkutan menunjuk penasehat hukum bagi mereka yang tidak mampu dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana pelaksanaan pemberian hak bantuan hukum terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum pada perkara No. 84/Pid.B/2019/PN.DPK? 2) Bagaimana solusi terhadap penolakan terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum pada perkara No. 84/Pid.B/2019/PN.DPK? Penelitian ini merupakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Dari Penelitian ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1) Pelaksanaan pemberian hak terdakwa untuk mendapat bantuan hukum pada sudah sesuai, hanya saja dalam prakteknya terdakwa menolak untuk menerima bantuan hukum tersebut. Penolakan tersebut berdampak kepada gugurnya kewajiban aparat penegak hukum untuk memberikan hak mendapatkan bantuan hukum. 2) Solusi yang dapat diterapkan terhadap penolakan terdakwa ialah penunjukan penasehat hukum secara formalitas sehingga tidak perlu menghadiri persidangan hal ini bertujuan untuk menjalankan apa yang tertuang dalam undang-undang. Hasil dari penelitian ini disarankan: 1) Diusulkan dalam KUHAP ditambahkan Pasal yang mewajibkan terdakwa untuk menerima penunjukan penasehat hukum supaya tidak terjadi benturan terhadap hak terdakwa mendapatkan bantuan hukum dengan kewajiban aparat penegak hukum. 2) Diusulkan dalam KUHAP ditambahkan Pasal secara spesifik menjelaskan apa saja yang dapat dibantu oleh penasehat hukum terkait pembelaannya agar tidak terjadi lagi penolakan dari terdakwa karena tidak mengerti apa saja yang dapat di lakukan oleh penasehat hukum untuk membelanya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: sis gunawan usahid
Date Deposited: 26 Jun 2023 04:51
Last Modified: 26 Jun 2023 04:51
URI: http://repository.usahid.ac.id/id/eprint/2858

Actions (login required)

View Item View Item