Upaya Pembatalan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Sengketa Lelang Tanah Agunan Kredit Macet di Bank (Studi Kasus Putusan MA No. 1003K/PDT.SUS BPSK/2016)

Fuad, Fuad (2023) Upaya Pembatalan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Sengketa Lelang Tanah Agunan Kredit Macet di Bank (Studi Kasus Putusan MA No. 1003K/PDT.SUS BPSK/2016). Skripsi thesis, Universitas Sahid.

[img] Text
Abstrak Fuad.pdf

Download (163kB)

Abstract

ABSTRAK Fuad, 2013510003, Upaya Pembatalan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Sengketa Lelang Tanah Agunan Kredit Macet di Bank (Studi Kasus Putusan MA No. 1003K/PDT.SUS BPSK/2016) Dibawah Bimbingan Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.H., (Pembimbing Utama) dan Dr. Dessy Sunarsi, S.H., M.M, (Pembimbing Pembantu), 74 Halaman. Kata kunci : Sengketa lelang, tanah, agunan, kredit macet. Penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan secara khusus ditetapkan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Putusan Arbitrase BPSK adalah final and binding. Pasal 74 mengatur tentang putusan arbitrase dapat diminta pembatalannya apabila memenuhi persyaratan sesuai UU No 30 Tahun 1999 pada Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Syarat dan ketentuan tersebut apabila tidak terpenuhi maka putusan Arbitrase tidak dapat dibatalkan seperti putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara No. 677/Arbitrase/BPSK-BB/III/2016 yang ditolak pembatalannya oleh Pengadilan Negeri Padang melalui Putusan Nomor 112/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Pdg. Rumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terhadap sengketa lelang tanah sebagai agunan kredit macet dalam Perkara No.1003K/Pdt. Sus-BPSK/2016 (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung terhadap perkara No. 1003k/Pdt.Sus-BPSK/2016 berdasarkan sistem hukum Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder mengkaji putusan MA No. 1003 K/Pdt.Sus-BPSK/2016. Kesimpulan: (1) Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara tidak sah karena tidak sesuai kontrak perjanjian antara kreditur dengan debitur yang berwenang mengadili segalanya adalah Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bukit Tinggi. (2) Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung menguatkan isi dari keberatan dari kreditur. Saran: (1) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen seharusnya tidak melebihi batas kewenangan karena telah di atur dalam Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (2) Pengadila Negeri seharusnya lebih cermat dalam hal memutus atau mengabulkan putusan arbitrase karena telah di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: sis gunawan usahid
Date Deposited: 27 Jun 2023 08:06
Last Modified: 27 Jun 2023 08:06
URI: http://repository.usahid.ac.id/id/eprint/2866

Actions (login required)

View Item View Item