PENERAPAN RESTITUSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 86/PID.SUS/2022/PT.BDG DAN PUTUSAN NO. 989/PID.SUS/2022/PN.BDG)

Ghina Afifah, Ghina Afifah (2023) PENERAPAN RESTITUSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 86/PID.SUS/2022/PT.BDG DAN PUTUSAN NO. 989/PID.SUS/2022/PN.BDG). Skripsi thesis, Universitas Sahid Jakarta.

[img] Text
Ghina Afifah.pdf

Download (219kB)

Abstract

ABSTRAK Ghina Afifah Rayhana, 2019510040, Penerapan Restitusi Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Anak (Studi Kasus Putusan No. 86/Pid.Sus/2022/Pt.Bdg Dan Putusan No. 989/Pid.Sus/2022/Pn.Bdg, Dibawah Bimbingan Dr. Yuherman, S.H, M.H, M.Kn (Dosen Pembimbing Utama) dan Fahririn, S.H, M.H (Dosen Pembimbing Pembantu), kata kunci Pemerkosaan, Anak Dibawah Umur, Restitusi, 72 Halaman. Tindak Pidana Pemerkosaan adalah bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku kekerasan dengan cara pemaksaan dan ancaman yang dilakukan terhadap korban. Korban yang dimana terutama anak, akan mengalami trauma dan stress bahkan dapat mengacaukan hidup anak tersebut. Hal ini sangat mencemaskan terutama korban yang masih dibawah umur, oleh karena itu dapat merusak masa depan anak, seperti mempengaruhi psikologisnya dan dapat menimbulkan trauma yang dapat berdampak lama bagi korban. Adapun Rumusan Masalah Penelitian : 1. Bagaimana manfaat restitusi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tindak pidana pemerkosaan anak terkait ( Studi Kasus Putusan No. 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg dan Putusan No. 86/Pid.Sus/2022/PT.Bdg ) ? 2. Faktor apa saja yang mempengaruhi restitusi sebagai perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan anak terkait ( Studi Kasus Putusan No. 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg dan Putusan No. 86/Pid.Sus/2022/PT.Bdg ) ?. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan hukum pustaka dengan menelusuri peraturan-peraturan yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Kesimpulan : 1. Manfaat restitusi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tindak pidana pemerkosaan anak yaitu sebagai upaya penanggulangan kejahatan, menekan tingkat kejahatan yang terjadi di negara kita, melindungi dan membantu dan memulihan korban kejahatan seksual. 2. Faktor yang mempengaruhi restitusi sebagai perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan anak yaitu berkekuatan hukum yang telah memberikan landasan bagi perlindungan korban termasuk dalam bentuk pemberian tuntutan ganti kerugian yang dilakukan oleh pelaku kepada korban, dan kedua adanya keadilan bagi korban terkait pemberian ganti rugi akibat derita yag dialami korban. Saran : 1. Manfaat restitusi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tindak pidana pemerkosaan anak harus dilaksanakan secara terpadu dan penuh dengan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan saksi dan korban. 2. Faktor pelaksanaan restitusi, hakim dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya seperti pembebanan restitusi terhadap korban terkait pemulihan kesehatan fisik maupun mental psikologisnya, memberikan penanganan terbaik seperti pendampingan berlanjut jika korban mempunyai masalah kedepannya seperti masalah mental maupun fisik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: sis gunawan usahid
Date Deposited: 27 Jun 2023 08:06
Last Modified: 27 Jun 2023 08:06
URI: http://repository.usahid.ac.id/id/eprint/2867

Actions (login required)

View Item View Item