PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Gerbya Zalma, Gerbya Zalma (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. Skripsi thesis, Universitas Sahid Jakarta.

[img] Text
Gerbya Zalma.pdf

Download (217kB)

Abstract

ABSTRAK Gerbya Zalma Dinova, 2019510004, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Dibawah bimbingan Bapak Dr. Yuherman, S.H., M.H., M.Kn (Dosen Pembimbing Utama) dan Ibu Fahririn, S.H., M.H (Dosen Pembimbing Pembantu), Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemerkosaan, Kekerasan Seksual, 77 halaman Salah satu kejahatan atau tindak pidana yang dapat sangat merugikan dan meresahkan masyarakat ini adalah bentuk kejahatan seksual seperti perbuatan kesusilaan dan pemerkosaan atau pencabulan. Tindak pidana pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dewasa serta anak yang merupakan contoh kerentanan posisi perempuan. Dalam hal ini tidak hanya terjadi terhadap wanita normal tetapi pada para wanita penyandang disabilitas. Tindak pidana pemerkosaan adalah suatu perbuatan yang dinilai bertentangan dengan seluruh norma yang ada, karena hal tersebut dilakukan dengan cara yang memaksa seseorang untuk bersetubuh di luar perkawinan, kejahatan pemerkosaan dalam KUHP diatur pada Pasal 285. Terdapat dua rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual?, 2) Bagaimana PertanggungJawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual?. Pada penerapannya untuk mengumpulkan data, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan dapat ditarik beberapa kesimpulan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu: 1) perlindungan serta hak-hak yang sama terhadap perempuan penyandang disabilitas sebagai korban pemerkosaan sudah diaturnya dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun Undang-Undang Penyandang Disabilitas, namun tetap saja perlunya perhatian yang lebih khusus dibandingkan dengan orang normal lainnya, 2) pertanggungjawaban terhadap pelaku kekerasan seksual sudah diatur mengenai sanksi terhadap pelaku, meskipun sudah diatur mengenai kekuatan hukumnya tetapi masih ada kekosongan atau ketidakjelasan dari kekuatan hukum itu sendiri. Serta saran dari penulis yaitu: 1) perlindungan serta hak-hak penyandang disabilitas diperlukannya pengawasan yang khusus dan pendampingan dalam proses acaranya baik secara psikologi maupun fisik, serta diharapkan pemerintah akan lebih khusus memperhatikan mengenai perlindungan dan kesamaan hak terhadap kaum penyandang disabilitas korban kekerasan seksual baik secara verbal maupun non verbal, 2) pertanggungjawaban terhadap pelaku kekerasan seksual diperlukannya peraturan pelaksanaan terhadap korban perempuan penyandang disabilitas sebagai perlindungan dan kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: sis gunawan usahid
Date Deposited: 27 Jun 2023 08:10
Last Modified: 27 Jun 2023 08:10
URI: http://repository.usahid.ac.id/id/eprint/2869

Actions (login required)

View Item View Item