Perlindunan Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Perusahaan Transformasi Digital Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia

Julius Ronaldo, Julius (2023) Perlindunan Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Perusahaan Transformasi Digital Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Skripsi thesis, Universitas Sahid.

[img] Text
Abstrak Julius Ronaldo.pdf

Download (82kB)

Abstract

ABSTRAK Julius Ronaldo, 2018517006, Perlindunan Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Perusahaan Transformasi Digital Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Dibawah Bimbingan Dr. Dessy Sunarsi, S.H., M.M. (Dosen Pembimbing Utama) dan Dr. Liza Marina S.H., M.H. (Dosen Pembimbing Pembantu), Kata Kunci : transformasi digital, pemutusan hubungan kerja, efisiensi, perlindungan hukum, 101 halaman, Pengaturan tentang tenaga kerja diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan juga Undang-Undang No. 11 tahun 2020. Pemerintah saat ini tengah gencar menggaungkan revolusi industri 4.0, sebagai cara hidup baru di lini kehidupan masyarakat Indonesia. Adanya perubahan kondisi kinerja dan tenaga kerja tersebut saat ini mulai dirasakan oleh masyarakat dan berakibat terjadinya pemutusan hubungan kerja karena perannya telah digantikan oleh mesin atau robot. Alasan efisiensi sering dipergunakan oleh pihak pengusaha untuk dapat menggantikan tenaga kerja manusia dengan mesin atau robot. Rumusan penelitian ini adalah (1) Apakah pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan yang melakukan transformasi digital dapat dikategorikan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan melakukan efisiensi berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia ? (2) bagaimana perlindungan hukum terhadap kesempatan bekerja bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perkembangan digital pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya ?. Penelitian ini termasuk dalam bentuk penelitian Yuridis Normatif dan pendekatan penelitian yang dipakai adalah pendekatan undang-undang, teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara dan studi kepustakaan atau library research. Teknik analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode teknik analisis deskriptif yuridis kualitatif. Hasil Kesimpulan penelitian ini adalah (1) bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat transformasi digital tidak dapat dikategorikan sebagai salah satu alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan melakukan efisiensi di era digital. Namun demikian, oleh karena tidak adanya penjelasan dari frasa “efisiensi” dalam Pasal 36 huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, membuat perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja karena transformasi digital dapat menggunakan ketentuan yang sama dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 36 huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. (2) Perlindungan hukum terhadap kesempatan bekerja bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perkembangan digital pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 adalah melalui perlindungan hukum preventif dengan pemenuhan hak normatif pekerja/buruh atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Saran penulis, Pemerintah perlu mengatur lebih rinci mengenai definisi efisiensi khususnya berhubungan dengan transformasi digital.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: sis gunawan usahid
Date Deposited: 27 Jun 2023 09:33
Last Modified: 27 Jun 2023 09:33
URI: http://repository.usahid.ac.id/id/eprint/2873

Actions (login required)

View Item View Item