Tanggung Jawab Hukum Ganti Kerugian Atas Hilangnya Dana Nasabah Dalam Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Bank

Dwi Musantya Nusanjaya, Nusanjaya (2023) Tanggung Jawab Hukum Ganti Kerugian Atas Hilangnya Dana Nasabah Dalam Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Bank. Skripsi thesis, Universitas Sahid Jakarta.

[img] Text
Dwi Musantya Nusanjaya.pdf

Download (214kB)

Abstract

ABSTRAK Dwi Musantya Nusanjaya, 2016510012, Tanggung Jawab Hukum Ganti Kerugian Atas Hilangnya Dana Nasabah Dalam Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Bank, dibawah bimbingan Ibu Dr. Dessy Sunarsi, S.H., M.M., (Pembimbing Utama) dan Ibu Dr. Liza Marina, S.H., M.H., (Pembimbing Pembantu), Kata kunci Prinsip Kehati-hatian, Perbankan, Deposito, Otoritas Jasa Keuangan, 66 halaman. Hukum Perbankan bersifat hukum imperatif atau hukum memaksa artinya bank dalam menjalankan usahanya harus tunduk dan patuh terhadap Undang- Undang. Bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Deposito merupakan produk simpanan yang relatif aman dan berisiko rendah. Deposito juga dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan merupakan produk investasi yang banyak dimiliki masyarakat. Visi Otoritas Jasa Keuangan adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Rumusan masalah: 1) Bagaimana tanggung jawab hukum pihak bank terhadap dana deposito yang hilang dalam penerapan prinsip kehati-hatian? 2) Bagaimana pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap bank yang lalai dalam menerapkan prinsip kehati- hatian bank? Metode penilitian empiris. Kesimpulan: 1) Tanggung jawab perdata atas kelalaian atau kesalahan yang terjadi pada bank dapat dihubungkan dengan kepengurusan bank tersebut. Pengurus bank yaitu pihak yang bertindak mewakili badan hukum bank tersebut berdasarkan ketentuan anggaran dasar perusahaan. Dengan demikian tanggung jawab pengurus terhadap perbuatannya menjadi dua bentuk yakni tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab perusahaan. Ketentuan hukum lainnya seperti hukum pidana ataupun hukum perlindungan konsumen juga memuat ketentuan yang dapat melindungi konsumen seperti mekanisme perizinan dan pengawasan yang diperketat. 2) Proses pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada BRI dan Bank Mega Syariah dilakukan berdasarkan suatu sistem pengawasan yang sudah dibentuk berdasarkan ketentuan-ketentuan atas pengawasan pada kedua Bank tersebut. Hasil dari pengawasan menentukan apakah Bank kedua tersebut masuk ke dalam pengawasan intensif atau tidak. Tindaklanjut dari hasil pengawasan tadi merupakan proses pengembangan yang dilakukan pada kedua Bank tersebut dalam upaya perbaikan kondisi dan status.. Saran: 1) Pemerintah Indonesia dalam merespon perkembangan inovasi perbankan sudah seharusnya membentuk suatu aturan yang secara khusus mengenai ganti kerugian dan bank perlu melakukan evaluasi untuk memberikan kenyamanan atas nasabah, serta memberikan perlindungan terhadap nasabah dan mencegah agar tidak terjadi kelalaian dan menerapkan prinsip kehati-hatian agar memberikan kenyamanan terhadap nasabah. 2) Otoritas Jasa Keuangan harus lebih tegas mengatur dan mengawasi Bank-Bank agar tidak terjadi lagi peristiwa hukum yang dapat merigukan masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: sis gunawan usahid
Date Deposited: 02 Aug 2023 07:11
Last Modified: 02 Aug 2023 07:11
URI: http://repository.usahid.ac.id/id/eprint/2927

Actions (login required)

View Item View Item