Tinjauan Yuridis Terhadap Sengketa Tumpang Tindih Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan MA-RI Nomor 270/K/TUN/2015)

Aristiyanto, Aris (2023) Tinjauan Yuridis Terhadap Sengketa Tumpang Tindih Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan MA-RI Nomor 270/K/TUN/2015). Skripsi thesis, Universitas Sahid.

[img] Text
Abstrak Aristiyanto.pdf

Download (186kB)

Abstract

ABSTRAK Aristiyanto, 2009520011, Tinjauan Yuridis Terhadap Sengketa Tumpang Tindih Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan MA-RI Nomor 270/K/TUN/2015), Dibawah Bimbingan Dr. St Laksanto Utomo S.H, M.Hum (Pembimbing Utama) dan Liza Marina S.H, M.H, (Pembimbing Pembantu), 77 Halaman. Kata kunci : Sengketa Tanah, Hak Atas Tanah, Sertipikat Ganda. Pertanahan di Indonesia sudah ada sejak Indonesia sebelum merdeka, mengenai peraturan-peraturan pertanahan di Indonesia pun sudah ada sejak zaman penjajahan. Setelah Indonesia merdeka, dan setelah berlakunya Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, untuk menjamin kepastian hukum terhadap hak atas tanah. Salah satu contoh sengketa tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah terjadi antara Ewaldus melawan Budi Kurniawan, dimana pada pertengahan bulan September tahun 2012 Budi Kurniawan bermaksud menjual tanah yang menjadi miliknya kemudian calon pembeli meminta kepada Budi Kurniawan untuk menunjukkan tentang kepastian batas-batas tanah. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 12 juni 2013 menerbitkan Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas, dinyatakan bidang tanah yang dimaksud tumpang tindih sebagian dengan bidang tanah hasil Pengukuran Ajudikasi atas nama Ewaldus dengan Gandut. Rumusan masalah penelitian adalah : (1) Bagaimana kepastian hukum kepemilikan Sertipikat Hak Atas Tanah dengan bukti Sertipikat ganda? (2) Bagaimana alasan pertimbangan Mahkamah Agung dalam penyelesaian sengketa pertanahan dalam Putusan No. 270/K/TUN/2015?. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : (1) Bahwa kepastian hukum mengenai sertipikat bukan terletak pada pendaftaran, tetapi mengenai sahnya suatu perubahan hukum yang dilakukan menentukan berpindahnya hak kebendaan, kepastian hukum mengenai sertipikat yang dikeluarkan merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Ini berarti sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum didalamnya harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam melakukan perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam perkara di Pengadilan, (2) Bahwa sengketa itu terjadi akibat adanya Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, tetapi dalam perkara tersebut menyangkut pembuktian hak kepemilikan atas tanah, maka gugatan atas sengketa tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke Pengadilan Umum karena merupakan sengketa perdata. Saran-saran : (1) Perlindungan dan Kepastian Hukum terhadap sertipikat hak atas tanah dengan bukti sertipikat ganda masih ada upaya hukum dengan Peninjauan Kembali masih terbuka atau dengan melalui gugatan perdataan, (2) Dengan berkembangnya sistem informasi pada zaman modern ini seharusnya BPN membangun dan mengembangkan sistem komputerisasi yang modern sehingga dapat menyimpan berbagai data yang dimiliki BPN.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: sis gunawan usahid
Date Deposited: 15 Jun 2023 01:55
Last Modified: 15 Jun 2023 01:55
URI: http://repository.usahid.ac.id/id/eprint/2832

Actions (login required)

View Item View Item