PERLINDUNGAN HUKUM HAK SIPIL WARGA NEGARA INDONESIA BAGI PENGANUT KEPERCAYAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XIV/2016

Ancita, Ancita (2023) PERLINDUNGAN HUKUM HAK SIPIL WARGA NEGARA INDONESIA BAGI PENGANUT KEPERCAYAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XIV/2016. Skripsi thesis, Universitas Sahid Jakarta.

[img] Text
Ancita.pdf

Download (228kB)

Abstract

ABSTRAK Ancita, 2015527015, Perlindungan Hukum Hak Sipil Warga Negara Indonesia Bagi Penganut Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, Dibawah Bimbingan Ibu Dr. Dessy Sunarsi, S.H, M.M (Dosen pembimbing I) dan Dr. Wahyu Nugroho, SHI, MH (Dosen Pembimbing II) kata kunci : Hak Sipil Perlindungan Hukum, Aliran Kepercayaan, Mahkamah Konstitusi, dan 83 Halaman. Undang – Undang Dasar 1945, Pasal 29 ayat 2, Pemerintah memberikan jaminan kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing - masing bagisetiap warga Negara Indonesia. Yang kemudian di putuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, dengan menyatakan bahwa Kepercayaan termasuk agama. Undang – Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 juncto Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 64 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Undang – Undang Administrasi Negara, Element data penduduk tentang agama, bagi Penghayat kepercayaan pada kolom agama tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. Penganut Aliran Kepercayaan meminta kepastian hukum atas Hak – Hak konstitualnya serta pengakuan terhadap Aliran Kepercayaan yang dianutnya dapat di implementasikan. Rumusan masalah: 1. Bagaimana Pertimbangan dan Penafsiran yang digunakan Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 dalam menciptakan keadilan bagi penganut aliran kepercayaan? 2. Bagaimana Perlindungan Hukum Hak Sipil Warga Negara Indonesia Bagi Penganut Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan: 1. Penafsiran Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan sila 1 Pancasila bahwa, di Indonesia yang boleh hidup adalah agama atau Penghayat Kepercayaan yang memiliki keyakinan adanya Tuhan yang satu. Interpretasi Sistematis dipergunakan dalam penafsiran berdasarkan pasal yang satu dan mengkaitkan dengan pasal yang lainnya yang di jadikan acuan sebagai kesimpulan pemikiran. Penafsiran dengan metode teleologis atau sosiologis, dipergunakan hakim untuk memasukkan unsur keadilan dan hak kodrati serta kemanfaatannya bagi masyarakat seluruh Indonesia. 2. Penganut kepercayaan dan aliran – aliran agama yang ada di Indonesia memiliki kedudukan hukum yang sama dan hak – hak sipil yang sama dengan enam agama yang telah diakui keberadaannya oleh pemerintah Indonesia terkait Administrasi Kependudukan, yaitu: KTP dan KK serta telah di sosialisasikan oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Saran: 1. Dalam pemenuhan Hak – Hak sipil penganut Aliran Kepercayaan di Indonesia, sebaiknya pemerintah melakukan perumusan dan penelitian terhadap kebutuhan penganut kepercayaan. 2. Perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai aliran kepercayaan yang tumbuh dimasyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: sis gunawan usahid
Date Deposited: 27 Jun 2023 07:45
Last Modified: 27 Jun 2023 07:45
URI: http://repository.usahid.ac.id/id/eprint/2863

Actions (login required)

View Item View Item