Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Dalam Putusan Nomor : 107 PK/PID.SUS/2015 dan 10/PID.SUS TPK/2021/PT DKI)

Ira Susanti, Ira (2023) Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Dalam Putusan Nomor : 107 PK/PID.SUS/2015 dan 10/PID.SUS TPK/2021/PT DKI). Skripsi thesis, Universitas Sahid.

[img] Text
Abstrak Ira Susanti.pdf

Download (27kB)

Abstract

ABSTRAK Ira Susanti, 2020517004, Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi(Studi Kasus Dalam Putusan Nomor : 107 PK/PID.SUS/2015 dan 10/PID.SUS TPK/2021/PT DKI). Dibawah Bimbingan Dr. Yuherman, S.H, M.H, M.Kn (sebagai dosen pembimbing utama) dan Fahririn, S.H, M.H (sebagai dosen pembimbing pembantu),kata Kunci : Disparitas, Putusan Hakim, Korupsi. Terdiri dari 70 (tujuh puluh) halaman. Disparitas putusan hakim adalah hal yang sering ditemukan di setiap putusan hukum dalam kasus pidana. Tidak ada permasalahan hukum yang benar-benar sama, berlatar belakang sama dan motif hukum sama. Disparitas dapat di jadikan bahan penelitian, karena disparitas menyangkut kepercayaan akan hukum oleh masyarakat pada umumnya. Disparitas sering di pertanyakan dan menyangkut rasa keadilan bagi orang yang mendapat putusan dengan membandingkan dengan kasus yang sama. Disparitas dan kebebasan hakim adalah dua hal yang sering di hubungkan satu sama lainnya. Kekuasaan hakim itu sendiri adalah hal yang tertuang di undang-undang, yaitu pada pasal 24 UUD 45 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Permasalahan korupsi di negeri ini masih saja terus terjadi, bahkan dilakukan oleh semua gender. Rumusan masalah dalam hal ini adalah : (1)Apa yang menyebabkan disparitas putusan hakim dalam tindak pidana korupsi pada putusan nomor : 107 PK/PID.SUS/2015 dan Putusan Nomor : 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI? dan (2) Bagaimana penerapan kepastian hukum dalam pertimbangan hakim pada Putusan Nomor : 107 PK/PID.SUS/2015 dan Putusan Nomor : 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI? Metode Penelitian yang di gunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan (1) Disparitas Pidana pada putusan Nomor : 107 PK/PID.SUS/2015 dan 10/PID.SUSTPK/2021/PTDKI timbul karena jumlah kerugian akibat korupsi masing-masing perkara berbeda, objek korupsi berbeda, pertimbangan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan memiliki persamaan, akan tetapi hakim lebih memperhatikan sisi kemanusiaan. Pada Putusan Nomor : 107 PK/PID.SUS/2015 (2) Penerapan Kepastian Hukum Dalam Pertimbangan Hakim Pada Putusan Nomor : 107 PK/PID.SUS/2015 sudah menerapkan kepastian hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku, memberi efek jera pada terdakwa, dan eksuksi hukum yang jelas. Sedangkan pada putusan nomor : 10/PID.SUSTPK/2021/PT DKI penerapan kepastian hukum belum diterapkan sebagaiman mestinya, jaksa yang di libatkan adalah jaksa penuntut umum dari kejaksaan umum, bukan dari jaksa dari Komisi Pemberantan Korupsi, hal ini dapat menimbulkan conflict of interest, pelaksanaan eksekusi putusan hukum belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Saran yang dapat disampaikan yaitu (1) Pedoman pemidaan adalah hal yang dibutuhkan di Sistem Peradilan Indonesia sehingga dapat di jadikan acuan ketika mengambil keputusan hukum (2) Para hakim sebagai pemberi putusan hukum perlu dibuatkan aplikasi khusus /media atau sistem informasi terpadu yang digunakan oleh hakim secara internal, untuk mempelajari, mempedomani kasus-kasus terkait dan terbaru yang di jadikan dasar sebagai pengambil keputusan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: sis gunawan usahid
Date Deposited: 27 Jun 2023 09:00
Last Modified: 27 Jun 2023 09:00
URI: http://repository.usahid.ac.id/id/eprint/2870

Actions (login required)

View Item View Item